Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  5. Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
  6. Mengisi formulir permohonan

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Kematian)
  2. Menginput data dan mencetak konsep akta Kematian (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian (Kabid)
  5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian (Kadis)
  6. Mencetak Akta Kematian (Operator SIAK)
  7. Memilah berkas register dan Kutipan Akta Kematian serta menyerahkan (Pengadminitrasi Akta Kematian)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Kematian) (5 Menit)

Menginput data dan mencetak konsep akta Kematian (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian (Kasi)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Kematian (Kabid)(10 Menit)

Verifikasi Sertifikasi Elektronik Akta Kematian (Kadis)(10 Menit)

Mencetak Akta Kematian (Operator SIAK)(10 Menit)

Memilah berkas register dan Kutipan Akta Kematian serta menyerahkan (Pengadminitrasi Akta Kematian)(5 Menit)


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"